Kamis, 29 Oktober 2015

7 Berandal Cekoki Miras Lalu Perkosa Gadis Bisu dan Tuli di Jombang




SURYA.co.id | JOMBANG - Ulah tujuh remaja ini benar-benar bejat. Mereka diduga mencabuli seorang gadis bisu-tuli secara bergiliran. Korban sebut saja Asoka (17), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jomban.
Tak pelak, saat perbuatan bejat tersebut terungkap, anggota Satreskrim Polres Jombang langsung memburu mereka.
Lima dari tujuh orang berhasil dibekuk. Dua lainnya masih dalam perburuan. Ironisnya, 2 orang tersangka yang dibekuk masih berstatus pelajar.
Kedua pelajar itu berinisial AM (18), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota, dan Hm (17), Kecamatan Jombang Kota. Sedangkan tiga tersangka pelaku lainnya Moh Laksamana (19), warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang Kota.
Kemudian Bagus Dwi (18), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota dan Ch (17), warga Kecamatan Jombang Kota.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Harianto Rantesalu membenarkan penangkapan lima tersangka pelaku. "Kami tangkap di rumahnya masing-masing dan kami masih memburu dua tersangka lainnya. Keduanya sudah kami ketahui identitasnya," kata Harianto, Senin (14/9/2015).
Dikatakan, kasus yang menimpa korban terjadi Rabu (9/9/2015) lalu. Awalnya, sekitar pukul 07.30 WIB, korban keluar rumah menuju minimarket tak jauh dari rumahnya.
Usai dari minimarket, korban bertemu temannya, perempuan. Saat itu, korban diajak ke rumah kos temannya tersebut di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota. Tak lama di sana, korban dan temannya dijemput Moh Laksamana, salah satu tersangka.
"Korban diajak ke tempat kos lainnya, di Desa Pulolor," lanjut Harianto. Di tempat kos itu, korban dipaksa Moh Laksamana menenggak minuman keras (miras). Akibatnya, korban langsung teler.
Saat itulah, korban disetubuhi Laksamana. Puas melampiaskan hasratnya, dia meninggalkan korban di dalam kamar kos. Ironisnya, tak lama berselang datang para pelaku lainnya.
Melihat korban masih teler karena pengaruh miras, para pelaku yang juga dalam baru saja menenggak miras, ikut menyetubuhinya secara bergiliran. Setelah korban sadar, korban diantarkan pulang.
Keesokan harinya, korban yang masih merasakan sakit di alat kelaminnya bercerita kepada orangtuanya. Orangtua korban tak terima dan melapor ke Polres Jombang.
Dari laporan tersebut, petugas meringkus satu per satu tersangka pelaku. Sayangnya, dua lainnya kabur dan kini masih buron.
"Para pelaku dikenakan pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara," tegas Harianto.

0 komentar:

Posting Komentar