7 Berandal Cekoki Miras Lalu Perkosa Gadis Bisu dan Tuli di Jombang
SURYA.co.id | JOMBANG - Ulah tujuh remaja ini benar-benar bejat. Mereka diduga
mencabuli seorang gadis bisu-tuli secara bergiliran. Korban sebut saja Asoka
(17), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jomban.
Tak pelak, saat perbuatan bejat tersebut terungkap,
anggota Satreskrim Polres Jombang langsung memburu mereka.
Lima dari tujuh orang berhasil dibekuk. Dua lainnya masih
dalam perburuan. Ironisnya, 2 orang tersangka yang dibekuk masih berstatus
pelajar.
Kedua pelajar itu berinisial AM (18), warga Desa
Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota, dan Hm (17), Kecamatan Jombang Kota.
Sedangkan tiga tersangka pelaku lainnya Moh Laksamana (19), warga Desa Pulolor,
Kecamatan Jombang Kota.
Kemudian Bagus Dwi (18), warga Desa Sambongdukuh,
Kecamatan Jombang Kota dan Ch (17), warga Kecamatan Jombang Kota.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Harianto Rantesalu
membenarkan penangkapan lima tersangka pelaku. "Kami tangkap di rumahnya
masing-masing dan kami masih memburu dua tersangka lainnya. Keduanya sudah kami
ketahui identitasnya," kata Harianto, Senin (14/9/2015).
Dikatakan, kasus yang menimpa korban terjadi Rabu
(9/9/2015) lalu. Awalnya, sekitar pukul 07.30 WIB, korban keluar rumah menuju
minimarket tak jauh dari rumahnya.
Usai dari minimarket, korban bertemu temannya, perempuan.
Saat itu, korban diajak ke rumah kos temannya tersebut di Desa Tunggorono,
Kecamatan Jombang Kota. Tak lama di sana, korban dan temannya dijemput Moh
Laksamana, salah satu tersangka.
"Korban diajak ke tempat kos lainnya, di Desa
Pulolor," lanjut Harianto. Di tempat kos itu, korban dipaksa Moh Laksamana
menenggak minuman keras (miras). Akibatnya, korban langsung teler.
Saat itulah, korban disetubuhi Laksamana. Puas
melampiaskan hasratnya, dia meninggalkan korban di dalam kamar kos. Ironisnya,
tak lama berselang datang para pelaku lainnya.
Melihat korban masih teler karena pengaruh miras, para
pelaku yang juga dalam baru saja menenggak miras, ikut menyetubuhinya secara
bergiliran. Setelah korban sadar, korban diantarkan pulang.
Keesokan harinya, korban yang masih merasakan sakit di
alat kelaminnya bercerita kepada orangtuanya. Orangtua korban tak terima dan
melapor ke Polres Jombang.
Dari laporan tersebut, petugas meringkus satu per satu
tersangka pelaku. Sayangnya, dua lainnya kabur dan kini masih buron.
"Para pelaku dikenakan pasal perlindungan
anak. Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara," tegas
Harianto.
0 komentar:
Posting Komentar